artikel
Khazanah
BULETIN JUM'AT TAHUN 2 EDISI 13 - GAGASAN TERBENTUKNYA DIM MENGALAMI JALAN BERLIKU
Sejak beberapa bulan lalu, menghangat diskusi masyarakat Minangkabau tentang wacana pengusulan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM).
Hal itu ramai dibicarakan di kampung maupun di rantau, di dunia nyata maupun di dunia maya. Kehidupan masyarakat Minangkabau akan semakin kuat jadinya, falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato, Adat Mamakai” akan semakin nyata.
Wacana Daerah Istimewa Minangkabau ini disambut baik oleh gubernur Sumatera Barat dan akan mengusulkannya kepada pemerintah pusat di Jakarta.
Pada acara LKAAM Provinsi Sumatera Barat Desember lalu, gubernur Irwan Prayitno menyakinkan semua pihak, terutama Ninik-mamak, bahwa dirinya akan mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk menjadikan Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau, karena pada dasarnya nagari bersifat istimewa pada dua kata kunci yaitu, nagari mempunyai hak-hak asal usul dan susunan asli.
Awal mulanya ada perbincangan mengenai Daerah Istimewa Minangkabau ini adalah dari surat terbuka Prof. Mochtar Naim kepada Gubernur Sumbar, para Bupati dan Walikota se Sumbar, para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota se Sumbar, pimpinan dan anggota Ormas-ormas se Sumbar dan di rantau dan semua warga masyarakat Minang. Inilah isi suratnya:
Sejak awal 2014 ini kita sudah menyuarakan keinginan kita bersama untuk mendeklarasikan berdirinya Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) sebagai pengganti Provinsi Sumatera Barat yang ada sekarang.
Kita merasa perlu merubahnya menjadi Provinsi DIM itu, seperti yang juga berlaku di DI Yogyakarta, DI Aceh dan DI Papua, sesuai dengan provisi yang dibunyikan dalam Pasal 18B UUD1945, karena kita mau norma dan pola budaya Adat dan Syarak yang kita buhul dalam filosofi ABS-SBK itu tidak hanya sekadar diucapkan tetapi juga dipraktekkan dalam kehidupan bermasyarakat kita di Ranah dan di Rantau di mana saja di dunia ini, disamping kita mengamalkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara kita, NKRI, seperti di daerah-daerah lainnya di Indonesia ini.
Dengan kita mengangkatkan filosofi ABS-SBK itu menjadi bahagian yang integral dan tak terpisahkan dari ketentuan perundang-undangan yang ada, maka mana-mana yang tak tercakup dalam perundang-undangan negara kita itu, kita memberlakukan norma dan pola budaya ABS-SBK kita itu secara bernegara dan bermasyarakat di daerah cakupan provinsi kita, yang juga berlaku secara individual dan sosietal bagi warga masyarakat Minang di rantau di mana saja di dunia ini.
Daerah-daerah di Provinsi DIM yang tidak termasuk wilayah adat dan syarak yang mempraktekkan norma dan budaya ABS-SBK, seperti Kepulauan Mentawai, jika mereka menginginkan, dapat pula memberlakukan adat dan budaya setempat bagi warganya melalui tata-cara dan prosedur yang sama.
Dengan dibentuknya Provinsi DIM dan diberlakukannya norma dan pola budaya ABS-SBK di samping perundangan-perundangan nasional yang berlaku, kita berupaya menegakkan kembali marwah bangsa dengan akhlaq dan budi pekerti yang mulia, seperti yang diinginkan oleh norma dan pola budaya ABS-SBK itu.
Dengan itu kita juga akan mengutamakan pembangunan multi-segi dan multi-usaha yang berangkat dari Nagari dan terkoordinasi secara bertingkat ke tingkat Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi. Kita membuka peluang untuk bekerjasama dengan pihak manapun dan di bidang usaha apapun yang sifatnya produktif dan saling menguntungkan.
Kita juga akan mengembalikan tanah ulayat adat yang selama ini diberikan oleh pemerintah kepada pengusaha luar dengan memberikan HGUnya kepada mereka tetapi tanpa mengikut-sertakan Nagari dan rakyat di Nagari ikut serta mengelolakannya.
Langkah-langkah terkoordinasi diperlukan dalam rangka merealisasikan cita DIM ini yang insya Allah menjelang 17 Agustus 2015 ya sudah terealisasi.
Dengan DIM kita mewujudkan cita kemerdekaan kita di bawah naungan UUD1945, dengan ridha Allah.
Itulah bunyi surat terbuka Prof. Mochtar Naim tentang pembentukan DIM yang dikirimkan kepada berbagai elemen pimpinan dan masyarakat Sumbar. Wacana ini pun kemudian mendapat dukungan dari sejumlah pihak seperti LKAAM, MTKAAM, dan Bundo Kanduang Sumatera Barat.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno pun rencananya akan membawa usulan pembentukan DIM ini kepada pemerintah Pusat.
Dinilai filosofi ABS SBK ini telah lama tergerus dikalangan masyarakat terutama para generasi muda. Dengan gagasan ini, diharapkan masyarakat Minangkabau bisa kembali menerapkan nilai-nilai budaya yang tidak terlepas dari budaya Islam.
Wacana pembentukan DIM ini tentunya masih merupakan babak awal. Sebelum direalisasikan tentunya perlu kajian mendalam untuk pembentukan DIM baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Sumbar sendiri.
Menyoal tuntutan Daerah Istimewa Minangkabau, seyogianya kita semua perlu secara lebih arif menyikapinya.
Tantangan masa sekarang dan di masa depan jauh lebih kompleks, dan tidak akan bisa serta merta diatasi dengan tuntutan Daerah Istimewa Minangkabau, yang nyatanya juga masih akan menghadapi jalan yang panjang dan berliku.
Tampa DIM pun sebenarnya selama ini tidak terdapat halangan dalam menerapkan filosofi ABS-SBK tersebut dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.
Penerapan filosofi ABS-SBK dalam kehidupan di tengah masyarakat bukanlah terletak pada nama provinsi Sumatera Barat tersebut, melainkan adalah pada attitude atau sikap dari masyarakat Minangkabau sendiri terhadap nilai-nilai budaya dari filosofi ABS-SBK tersebut yang dari hari kehari semakin memudar, baik karena kurangnya peningkatan pengetahuan dan pemahaman atau oleh derasnya arus budaya luar yang mengalir ke ranah Minang melalui berbagai media, baik cetak ataupun elektronik bahkan juga dunia maya.
Dengan mengganti nama provinsi Sumatera Barat menjadi provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM), penguatan (revitalisasi) budaya filosofi ABS-SBK tersebut tidak dengan serta merta akan terwujud. Kalaupun penggantian tersebut misalnya dilakukan yang terjadi dan akan kita saksikan tetaplah menduanya sikap masyarakat Minangkabau terhadap filosofi ABS-SBK tersebut sebagaimana telah berlangsung panjang dan lama salama ini, sebagaimana pernah dikritisi dengan pedas dan tajam oleh Buya Hamka dalam novelnya Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck.
Berbicara tentang Minangkabau dan Sumatera Barat, kurang lebih berbicara seperti satu mata uang dengan dua belahan sisi yang berbeda. Minangkabau adalah wilayah kurtural atau budaya yang pengaruhnya sampai ke Aceh Selatan di bagian utara, Negeri Sembilan Malaysia di sebelah timur, sebagaian provinsi Sumatera Selatan dan Bengkulu arah selatan. Riau dan Jambi adalah pekarangan dari rumah budaya Minangkabau tersebut.
Sementara Sumatera Barat (termasuk di dalamnya kepulauan Mentawai) adalah wilayah administrasi dari sebuah propvinsi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dulu bagian dari propinsi Sumatera Tengah dengan ibukotanya Bukittinggi, ke utara berbatasan dengan Sumut, ke timur berbatasan dengan Riau dan Jambi, ke selatan dengan Provinsi Sumsel dan Bengkulu.
Sekaang yang perlu diwujudkan adalah lahirnya kepemimpinan yang kuat dan memiliki konsepsi yang komprehensif, serta didukung dengan kemauan yang kuat dan keras oleh masyarakat Sumbar untuk berlari lebih kencang dalam akselerasi pembanguan dalam semua bidang dan sisi kehidupan.
Hal itu ramai dibicarakan di kampung maupun di rantau, di dunia nyata maupun di dunia maya. Kehidupan masyarakat Minangkabau akan semakin kuat jadinya, falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato, Adat Mamakai” akan semakin nyata.
Wacana Daerah Istimewa Minangkabau ini disambut baik oleh gubernur Sumatera Barat dan akan mengusulkannya kepada pemerintah pusat di Jakarta.
Pada acara LKAAM Provinsi Sumatera Barat Desember lalu, gubernur Irwan Prayitno menyakinkan semua pihak, terutama Ninik-mamak, bahwa dirinya akan mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk menjadikan Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau, karena pada dasarnya nagari bersifat istimewa pada dua kata kunci yaitu, nagari mempunyai hak-hak asal usul dan susunan asli.
Awal mulanya ada perbincangan mengenai Daerah Istimewa Minangkabau ini adalah dari surat terbuka Prof. Mochtar Naim kepada Gubernur Sumbar, para Bupati dan Walikota se Sumbar, para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota se Sumbar, pimpinan dan anggota Ormas-ormas se Sumbar dan di rantau dan semua warga masyarakat Minang. Inilah isi suratnya:
Sejak awal 2014 ini kita sudah menyuarakan keinginan kita bersama untuk mendeklarasikan berdirinya Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) sebagai pengganti Provinsi Sumatera Barat yang ada sekarang.
Kita merasa perlu merubahnya menjadi Provinsi DIM itu, seperti yang juga berlaku di DI Yogyakarta, DI Aceh dan DI Papua, sesuai dengan provisi yang dibunyikan dalam Pasal 18B UUD1945, karena kita mau norma dan pola budaya Adat dan Syarak yang kita buhul dalam filosofi ABS-SBK itu tidak hanya sekadar diucapkan tetapi juga dipraktekkan dalam kehidupan bermasyarakat kita di Ranah dan di Rantau di mana saja di dunia ini, disamping kita mengamalkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara kita, NKRI, seperti di daerah-daerah lainnya di Indonesia ini.
Dengan kita mengangkatkan filosofi ABS-SBK itu menjadi bahagian yang integral dan tak terpisahkan dari ketentuan perundang-undangan yang ada, maka mana-mana yang tak tercakup dalam perundang-undangan negara kita itu, kita memberlakukan norma dan pola budaya ABS-SBK kita itu secara bernegara dan bermasyarakat di daerah cakupan provinsi kita, yang juga berlaku secara individual dan sosietal bagi warga masyarakat Minang di rantau di mana saja di dunia ini.
Daerah-daerah di Provinsi DIM yang tidak termasuk wilayah adat dan syarak yang mempraktekkan norma dan budaya ABS-SBK, seperti Kepulauan Mentawai, jika mereka menginginkan, dapat pula memberlakukan adat dan budaya setempat bagi warganya melalui tata-cara dan prosedur yang sama.
Dengan dibentuknya Provinsi DIM dan diberlakukannya norma dan pola budaya ABS-SBK di samping perundangan-perundangan nasional yang berlaku, kita berupaya menegakkan kembali marwah bangsa dengan akhlaq dan budi pekerti yang mulia, seperti yang diinginkan oleh norma dan pola budaya ABS-SBK itu.
Dengan itu kita juga akan mengutamakan pembangunan multi-segi dan multi-usaha yang berangkat dari Nagari dan terkoordinasi secara bertingkat ke tingkat Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi. Kita membuka peluang untuk bekerjasama dengan pihak manapun dan di bidang usaha apapun yang sifatnya produktif dan saling menguntungkan.
Kita juga akan mengembalikan tanah ulayat adat yang selama ini diberikan oleh pemerintah kepada pengusaha luar dengan memberikan HGUnya kepada mereka tetapi tanpa mengikut-sertakan Nagari dan rakyat di Nagari ikut serta mengelolakannya.
Langkah-langkah terkoordinasi diperlukan dalam rangka merealisasikan cita DIM ini yang insya Allah menjelang 17 Agustus 2015 ya sudah terealisasi.
Dengan DIM kita mewujudkan cita kemerdekaan kita di bawah naungan UUD1945, dengan ridha Allah.
Itulah bunyi surat terbuka Prof. Mochtar Naim tentang pembentukan DIM yang dikirimkan kepada berbagai elemen pimpinan dan masyarakat Sumbar. Wacana ini pun kemudian mendapat dukungan dari sejumlah pihak seperti LKAAM, MTKAAM, dan Bundo Kanduang Sumatera Barat.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno pun rencananya akan membawa usulan pembentukan DIM ini kepada pemerintah Pusat.
Dinilai filosofi ABS SBK ini telah lama tergerus dikalangan masyarakat terutama para generasi muda. Dengan gagasan ini, diharapkan masyarakat Minangkabau bisa kembali menerapkan nilai-nilai budaya yang tidak terlepas dari budaya Islam.
Wacana pembentukan DIM ini tentunya masih merupakan babak awal. Sebelum direalisasikan tentunya perlu kajian mendalam untuk pembentukan DIM baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Sumbar sendiri.
Menyoal tuntutan Daerah Istimewa Minangkabau, seyogianya kita semua perlu secara lebih arif menyikapinya.
Tantangan masa sekarang dan di masa depan jauh lebih kompleks, dan tidak akan bisa serta merta diatasi dengan tuntutan Daerah Istimewa Minangkabau, yang nyatanya juga masih akan menghadapi jalan yang panjang dan berliku.
Tampa DIM pun sebenarnya selama ini tidak terdapat halangan dalam menerapkan filosofi ABS-SBK tersebut dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.
Penerapan filosofi ABS-SBK dalam kehidupan di tengah masyarakat bukanlah terletak pada nama provinsi Sumatera Barat tersebut, melainkan adalah pada attitude atau sikap dari masyarakat Minangkabau sendiri terhadap nilai-nilai budaya dari filosofi ABS-SBK tersebut yang dari hari kehari semakin memudar, baik karena kurangnya peningkatan pengetahuan dan pemahaman atau oleh derasnya arus budaya luar yang mengalir ke ranah Minang melalui berbagai media, baik cetak ataupun elektronik bahkan juga dunia maya.
Dengan mengganti nama provinsi Sumatera Barat menjadi provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM), penguatan (revitalisasi) budaya filosofi ABS-SBK tersebut tidak dengan serta merta akan terwujud. Kalaupun penggantian tersebut misalnya dilakukan yang terjadi dan akan kita saksikan tetaplah menduanya sikap masyarakat Minangkabau terhadap filosofi ABS-SBK tersebut sebagaimana telah berlangsung panjang dan lama salama ini, sebagaimana pernah dikritisi dengan pedas dan tajam oleh Buya Hamka dalam novelnya Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck.
Berbicara tentang Minangkabau dan Sumatera Barat, kurang lebih berbicara seperti satu mata uang dengan dua belahan sisi yang berbeda. Minangkabau adalah wilayah kurtural atau budaya yang pengaruhnya sampai ke Aceh Selatan di bagian utara, Negeri Sembilan Malaysia di sebelah timur, sebagaian provinsi Sumatera Selatan dan Bengkulu arah selatan. Riau dan Jambi adalah pekarangan dari rumah budaya Minangkabau tersebut.
Sementara Sumatera Barat (termasuk di dalamnya kepulauan Mentawai) adalah wilayah administrasi dari sebuah propvinsi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dulu bagian dari propinsi Sumatera Tengah dengan ibukotanya Bukittinggi, ke utara berbatasan dengan Sumut, ke timur berbatasan dengan Riau dan Jambi, ke selatan dengan Provinsi Sumsel dan Bengkulu.
Sekaang yang perlu diwujudkan adalah lahirnya kepemimpinan yang kuat dan memiliki konsepsi yang komprehensif, serta didukung dengan kemauan yang kuat dan keras oleh masyarakat Sumbar untuk berlari lebih kencang dalam akselerasi pembanguan dalam semua bidang dan sisi kehidupan.
Ini adalah isi buletin Jum'at CV. Barito Minang Edisi: 13 Tahun II / 13 Jumadil Tsani 1436 H / 3 April 2015 M
Via
artikel
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda setelah membaca blog ini dengan bahasa yang sopan dan lugas.